Kebijakan kerap kali menjadi bahasan yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Mempelajari kebijakan bagi masyarakat merupakan salah satu hal yang penting karena semua aspek kehidupan tak lepas dari pengaruh kebijakan dan peraturan. Menurut Thomas R. Dye (1987) dan J.E. Anderson (1975), dalam “Public Policy Making”, terdapat tiga alasan mengapa kita perlu mempelajari kebijakan, yaitu alasan ilmiah (scientific reason), alasan professional (professional reason), dan alasan politis (political reason) (Abdoellah & Yudi, 2016). Alasan ilmiah ditujukan untuk mendapatkan pengetahuan mendalam tentang hakikat dan asal kebijakan beserta proses perkembangannya dan akibat-akibat yang ditimbulkan bagi masyarakat. Alasan professional dimaksudkan untuk menerapkan pengetahuan ilmiah pada bidang kebijakan pemerintah untuk memecahkan masalah sosial sehari-hari sehingga kita dapat memberikan nasihat kepada pihak lain untuk mencapai tujuan kebijakan. Alasan politis dimaksudkan agar pemerintah dapat menyusun dan mengimplementasikan kebijakan dengan tepat guna sesuai dengan tujuan dan sasaran kebijakan. Alasan ini menyangkut dua aspek, yaitu analisis kebijakan dan nasihat kebijakan yang ditujukan untuk menyempurnakan kualitas kebijakan pemerintah.
Setelah kita mengetahui alasan mempelajari kebijakan, maka kita harus mengerti makna kebijakan. Kebijakan dalam Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru) merupakan sistem nilai kebijakan dan kebijaksanaan yang lahir dari kearifan aktor atau lembaga yang bersangkutan (Sore & Sobirin, 2017). Kebijakan merupakan keputusan-keputusan yang diambil untuk kepentingan masyarakat luas, sedangkan kebijaksanaan merupakan alternatif keputusan sebagai bentuk penghormatan atau faktor lainnya untuk memberikan rasa keadilan dan kebaikan bagi seseorang atau sekelompok orang terhadap proses kebijaksanaan yang dilakukan.
Ada banyak pendapat tentang definisi kebijakan yang disampaikan oleh para ahli. Menurut Smith dan Larimer dalam bukunya yang berjudul “The Public Policy Theory Primer”, kebijakan merupakan apa pun yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan publik. Eyestone (1971) menyatakan bahwa kebijakan merupakan hubungan pemerintah dengan unit-unit dalam lingkungan pemerintahan. Hubungan ini berarti bahwa kebijakan yang dibuat oleh atasan harus dilaksanakan oleh bawahan. James E. Anderson (1978) merumuskan kebijakan sebagai langkah tindakan yang secara sengaja dilakukan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan dengan adanya masalah atau persoalan tertentu yang dihadapi. Kleijn, ahli pemerintahan, merumuskan kebijakan dalam bukunya “Bleid en Wetenschap” merupakan tindakan secara sadar dan sistematis dengan menggunakan sarana yang cocok dan tujuan politik yang jelas sebagai sasaran yang dijalankan langkah demi langkah. Menurut Ealau dan Pewitt (1973), kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku, dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang, baik dari yang membuat maupun yang melaksanakan kebijakan tersebut. Titmuss (1974), menyatakan bahwa kebijakan merupakan prinsip-prinsip yang mengatur tindakan dan diarahkan pada tujuan tertentu. Menurut Edi Suharto (2008), kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu.
Dari beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli, dapat disimpulkan bahwa kebijakan merupakan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk kepentingan publik yang direncanakan dan diatur sedemikian rupa untuk dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Kebijakan merupakan upaya mencegah, mengurangi, dan memecahkan masalah. Faktor munculnya kebijakan yaitu adanya masalah sosial dan danya pergantian kekuasaan yang mengakibatkan perubahan kebijakan-kebijakan. Isi kebijakan harus ditentukan berdasarkan hubungan antara masalah dan kebijakan. Penetapan kebijakan akan menimbulkan dua akibat bagi masyarakat, yaitu kebijakan yang berorientasi pada pelayanan publik dalam langkah demokrasi dan kebijakan yang meracuni publik atau kebijakan yang ditetapkan hanya untuk beberapa kalangan saja.
Selanjutnya, kita akan membahas makna kata publik dalam konteks kebijakan. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata “public” berarti public yang artinya sebagai: orang banyak (umum); sekalian yang datang (menonton, mengunjungi, dan lain-lain). Sedangkan dalam Bahasa Belanda “publiek” berarti sebagai: orang banyak (para penonton atau pengunjung); bukan rahasia; untuk umum, orang banyak; terbuka; kepunyaan negara atau pemerintah (pusat atau daerah). Menurut Said Zainal Abidin (2004), publik biasanya tidak bersifat spesifik dan sempit, tetapi luas dan berada pada strata strategis yang berfungsi sebagai pengontrol keputusan-keputusan. Thomas R. Dye merumuskan model publik dalam hal kebijakan publik yaitu kelembagaan, elit, dan kelompok.
Kebutuhan publik dipenuhi melalui kebijakan publik/umum yang diwujudkan dengan administrasi. Administrasi yang dimaksud adalah administrasi negara yang merupakan perwakilan masyarakat yang sengaja dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebijakan oleh administrasi negara digunakan untuk mencapai tujuan dengan membuat program dan melaksanakan berbagai kegiatan.
Ketika administrasi negara, yaitu aktor publik mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tugas dalam rangka memenuhi kebutuhan publik, maka alat yang digunakan adalah kebijakan publik (Abdal, 2015). William Jenkins mendefinisikan kebijakan publik sebagai sebuah keputusan dari berbagai aktor yang saling berhubungan untuk mencapai tujuan tertentu. James Anderson menyatakan bahwa kebijakan publik merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh badan-badan dan apparat pemerintah, meskipun kebijakan tersebut dapat dipengaruhi oleh para aktor dan faktor dari luar. Adapun definisi kebijakan dari Hugwood dan Gunn dibagi menjadi 10 pengertian, yaitu sebagai merek bagi suatu bidang kegiatan tertentu, sebagai pernyataan mengenai tujuan umum atau keadaan tertentu yang dikehendaki, sebagai usulan-usulan khusus, sebagai keputusan pemerintah, sebagai bentuk pengesahan formal, sebagai program, sebagai keluaran, sebagai hasil akhir, sebagai teori atau model, dan sebagai proses.
Definisi lain dikemukakan oleh Aminuddin Bakry (2010) yang menyatakan bahwa kebijakan publik adalah keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumber daya alam, finansial, dan manusia untuk kepentingan masyarakat, publik, maupun warga negara. Definisi kebijakan publik menurut para ahli memang beragam tafsir dan makna, tetapi prinsip dan esensinya tetap sama. Ada empat klasifikasi makna kebijakan publik menurut para ahli. Pertama, kebijakan sebagai keputusan yang berarti apapun yang dipilih pemerintah atau sikap diam pemerintah merupakan kebijakan yang telah dipilih untuk publik. Kedua, kebijakan sebagai proses manajemen yaitu serangkaian tahap kerja dari pejabat publik yang mencakup agenda setting, formulasi kebijakan dan legalitas pemerintah, implementasi, monitoring dan evaluasi, dan reformulasi/terminasi. Ketiga, kebijakan sebagai intervensi pemerintah yaitu aksi-aksi atau rencana yang mengandung tujuan politik yang berbeda dengan makna administrasi. Makna yang dimaksud adalah adanya campur tangan pemerintah yang sangat terasa ketika pemerintah berusaha menerapkan rencananya yang bertujuan politik dan didalamnya terdapat nilai-nilai fundamental. Keempat, kebijakan sebagai democratic government, yaitu adanya interaksi antara negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik.
Berdasarkan uraian di atas, kita dapat mengambil tiga poin utama tentang kebijakan publik, yaitu:
- Kebijakan publik dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah
- Kebijakan publik dalam melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu yang diputuskan oleh pemerintah itu mempunyai tujuan
- Kebijakan publik ditujukan untuk kepentingan masyarakat
Kebijakan publik memiliki banyak macamnya. Apabila ditinjau dari sifatnya, maka kebijakan publik terbagi menjadi tiga, yaitu kebijakan distributif (menyalurkan materi atau manfaat kepada masyarakat), kebijakan ekstraktif (kebijakan untuk menyerap sumber daya materi yang ada), dan kebijakan regulatif (kebijakan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat). Apabila ditinjau dari pembuatnya, kebijakan publik terbagi menjadi dua, yaitu kebijakan pemerintah pusat (kebijakan dari pemerintah pusat yang dapat berasal dari keputusan Presiden, Mentri, dan Departemen-Departemen di bawahnya) dan kebijakan pemerintah daerah (kebijakan dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan di bawahnya yang hanya berlaku secara local).
Apapun jenis kebijakan publik, kita sebagai masyarakat harus mampu memaknai dan memahami kebijakan secara tekstual dan kontekstual. Munculnya kebijakan baru sebagai akibat adanya masalah sosial atau pergantian penguasa, diharapkan tetap mengutamakan kepentingan publik dan bukan golongan. Transparansi dan penyebaran informasi di lingkup masyarakat menjadi hal yang cukup penting. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi di era ini sangat perlu dimaksimalkan sebagai media untuk menganalisis kebijakan. Dari hal ini, setiap media yang ada harus memberikan informasi sesuai fakta dan bersifat independen atau tidak terpengaruh atas kekuasaan politik tertentu.
REFERENSI
Abdal, 2015. Kebijakan Publik (Memahami Konsep Kebijakan Publik). Bandung: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UIN Sunan Gunung Djati.
Abdoellah, A. Y. & Yudi, R., 2016. Teori & Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta .
Sore, U. B. & Sobirin, 2017. Kebijakan Publik. Makasar: CV Sah Media.